Kemenkeu Berikan Penghargaan Kepada 5 KKKS dan 3 Kantor Pertanahan Terbaik dalam Pengelolaan BMN Hulu Migas
Jakarta, 22 Maret 2022 – Sebagai upaya untuk terus mendukung optimalisasi pengelolaan
Barang Miilk Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
bersama dengan mitra strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada hari ini telah melaksanakan penandatangan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKU) dalam rangka sertipikasi oleh pemberi kuasa yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA selaku penerima kuasa, serta penandatangan komitmen bersama dalam rangka sertipikasi antara DJKN, Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga pemberian apresiasi oleh Kementerian Keuangan kepada 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 3 Kantor Pertanahan terbaik. Acara bertempat di Aula Nagara Dana Rakca DJPK Kemenkeu dan dihadiri langsung oleh di antaranya Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina Hulu Energi, Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan, dan Dirut PT Pertamina EP, serta para Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Kantor Pertanahan penerima award.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, dimana telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan proses
bisnis pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas melalui reposisi dan penguatan peran Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Barang, serta SKK Migas dan Badan Pengelola
Migas Aceh selaku Kuasa Pengguna Barang.
Penyempurnaan-penyempurnaan yang diwujudkan melalui PMK 140 tahun 2020 tersebut
merupakan bentuk dukungan konkrit Pemerintah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas, serta menyederhanakan proses birokrasi untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder. “Kementerian Keuangan akan melakukan sefleksibel mungkin, kalau hari ini mungkin fleksibilitas kita ditandai dengan pemberian kuasa khusus supaya lebih simpel, lebih cepat, bahkan ketika nanti KKKS itu sudah bisa mendaftar dan meminta sertifikat itu menjadi lebih cepat lagi. Yang penting dicatat kepemilikannya atas nama negara. Itu bela negara kita,” terang Wamenkeu.
Selain dukungan berupa reposisi dan penguatan peran pengguna barang dan kuasa pengguna
barang dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, berdasarkan PMK 140 tahun 2020, Kemenkeu juga telah
memberikan insentif fiskal atas penggunaan Barang Milik Negara eks Kontraktor yang kontrak kerja
samanya telah berakhir, yaitu dengan memperhitungkan nilai manfaat bagi negara berupa PNBP yang
menjadi bagian dari Signature Bonus, PNBP yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting migas, dan/atau
nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.
Adapun pemberian apresiasi kepada KKKS dan Kantor Pertanahan terbaik, diberikan atas kerja
sama yang baik antara para stakeholder dengan mitra KKKS-nya selama ini dalam mendukung
pengelolaan BMN Hulu Migas. Apresiasi atau penghargaan dimaksud terdiri dari 3 kategori sebagai
berikut:
1. Kategori sertipikasi BMN Tanah Hulu Migas dengan subkategori berikut :
– Terbaik luas bidang pensertipikatan, diberikan kepada KKKS BP Berau Limited dan Kantah
Kabupaten Teluk Bintuni
– Terbaik jumlah bidang pensertipikatan, diberikan kepada KKKS ExxonMobil Cepu Limited dan
Kantah Kabupaten Tuban
– Terbaik penuntasan pensertipikatan, diberikan kepada KKKS PT Medco E&P Natuna dan
Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas SP– 28/KLI/2022 2/2
2. Kategori Penuntasan IP Temuan Signifikan BPK, diberikan kepada KKKS JOB Pertamina-Medco
E&P Tomori Sulawesi
3. Kategori Dukungan Tata Kelola BMN Hulu Migas, diberikan kepada KKKS PT Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu
Kemenkeu berharap kerjasama dan sinergi yang telah berjalan baik selama ini antara
Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, dan juga
seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat terus dijaga, guna meningkatkan tata kelola yang baik
dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Selain dukungan berupa reposisi dan penguatan peran pengguna barang dan kuasa pengguna
barang dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, berdasarkan PMK 140 tahun 2020, Kemenkeu juga telah
memberikan insentif fiskal atas penggunaan Barang Milik Negara eks Kontraktor yang kontrak kerja
samanya telah berakhir, yaitu dengan memperhitungkan nilai manfaat bagi negara berupa PNBP yang
menjadi bagian dari Signature Bonus, PNBP yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting migas, dan/atau
nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.
Saat ini, kegiatan usaha di sektor hulu migas ditopang oleh sekurang-kurangnya 148 Wilayah
Kerja Migas di seluruh Indonesia baik wilayah kerja produksi, eksplorasi, maupun migas nonkonvensional. Keberlanjutan investasi industri hulu migas di wilayah kerja eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas nasional.
Dalam pidatonya, Wamenkeu juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mencari ide agar bagaimana supaya daerah bisa lebih ikut merasa memiliki BMN Hulu Migas. “Kalau Aceh udah diurus oleh BPMA, daerah lain bagaimana? Saya bukan bilang bawa nanti bikin BP BP semuanya, tapi yang mau saya bilang adalah harus ada logikanya sehingga ownership dari barang milik negara itu juga kita share kepada pemerintah pemerintah daerah dan seluruh stakeholder lainnya, “jelas Wamenkeu.
Keberhasilan industri hulu migas tidak terlepas dari keberadaan Barang Milik Negara yang
digunakan dalam operasionalisasi industri hulu migas. Barang Milik Negara ini harus dioptimalkan
pengelolaannya dengan baik, sehingga mendukung keberhasilan industri hulu migas tersebut.
Untuk diketahui bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited), BMN
Hulu Migas tercatat pada komponen Aset Lainnya dengan porsi sebesar 34% dari total Aset Lainnya
secara keseluruhan. Di tahun 2020, secara keseluruhan BMN Hulu Migas ini tercatat dengan nilai total
sebesar Rp871,33 triliun termasuk BMN yang tercatat di dalam Neraca sebesar Rp526,18 triliun, yang
terdiri atas aset berupa tanah, Harta Benda Modal (HBM), Harta Benda Inventaris (HBI) dan Material
Persediaan (MP).