BPMA Kembali Lampaui Target TKDN Industri Hulu Migas Tahun 2021

*Capaian Komitmen TKDN Hampir 70%

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus berupaya dalam meningkatkan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap tahunnya, dibuktikan dengan 2 (dua) tahun berturut-turut capaian komitmen TKDN Gabungan Barang dan Jasa Tahun 2019 dan 2020 berhasil melampaui target minimum TKDN hulu migas yang telah ditetapkan sebesar 55%. Pada Tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan hingga akhir Desember 2021, capaian komitmen TKDN gabungan barang dan jasa mencapai angka 69,58% (cost basis) dengan ini telah melampaui target minimum TKDN hulu migas sebesar 57% yang telah ditetapkan sebelumnya di awal tahun 2021.

Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai, Dody Artanto menjelaskan “nilai realisasi pengadaan barang dan jasa di hulu migas khususnya untuk Kontraktor KKS Wilayah Kerja Aceh hingga Desember 2021, secara kumulatif telah mencapai kisaran US$ 26 juta, dengan nilai TKDN gabungan barang dan jasa sebesar US$ 18 juta atau setara dengan Rp 263 milliar. Hasil capaian ini didapat dari kontribusi besar terhadap nilai TKDN komoditas jasa,” katanya.

Selanjutnya, Dody menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan road map target TKDN Jangka Panjang yang semakin meningkat dan agar capaian ini dapat berlanjut untuk ditingkatkan di tahun berikutnya, diharapkan Kontraktor KKS dan penyedia barang/jasa bersama-sama untuk mendukung pencapaian target TKDN dengan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.

Seluruh Kontraktor KKS juga harus mewajibkan subkontraktor nya untuk menggunakan produk dalam negeri dan melaksanakan optimasi penggunaan barang/jasa yang berdomisili di wilayah Provinsi operasi Kontraktor KKS.

Dody juga menyampaikan bahwa Kontraktor KKS dan penyedia barang/jasa bersama-sama untuk dapat kolaborasi mitra strategis dalam rangka penguatan kapasitas lokal daerah maupun nasional dan selalu mempelajari serta mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses strategi pengadaan dan konsep perhitungan TKDN, serta implementasinya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 SKK Migas tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

BPMA akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), sehingga terciptanya pergerakan peningkatan investasi dan efek berganda (multiplier effect) dalam menciptakan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kapasitas nasional dengan kehadiran industri hulu minyak dan gas bumi.