BPMA Arahkan Pertamina EP Jalankan Metode Pengembalian Sebagian Wilayah Kerja

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengarahkan pengalihan Wilayah Kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian Wilayah Kerja (“WK”). Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (“PP 23/2015”) yang pada intinya menyebutkan selain ketentuan pengembalian WK secara bertahap atau seluruhnya sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (“KKS”), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya Kepada Menteri sebelum jangka waktu KKS berakhir.

Hal ini disampaikan Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh BPMA terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dari SKK Migas kepada BPMA dan berlangsung selama tiga hari yaitu Rabu hingga Jumat, 30 Maret-1 April 2022.

Kegiatan FGD ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu, dimana salah satu langkah yang perlu diambil adalah menyampaikan telaah teknis dan non teknis secara menyeluruh terhadap pengalihan sebagian Area/WKPertamina EP. Berdasarkan surat tersebut, Menteri ESDM mendukung rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh dari SKK Migas kepada BPMA.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib, jajaran Deputi dan Kepala Divisi BPMA, Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Perwakilan Pertamina Subholding Upstream (SHU), Perwakilan Pertamina EP dan General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1. Adapun Perwakilan SKK Migas, Perwakilan Itjen Kementerian ESDM dan Deputi Dukungan Bisnis BPMA hadir secara daring.

Mulyawan menyebutkan bahwa ketentuan pengembalian WK melalui metode pengembalian sebagian WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PP 23/2015 untuk memungkinkan Menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian WK yang diserahkan Kontraktor.

Adapun sebagian WK Pertamina EP yang masuk dalam wilayah kewenangan Aceh dan akan dikembalikan meliputi Blok NAD 1 yang terdiri atas Lapangan Rantau, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur. Selanjutnya, Blok Perlak yang saat ini di ‘’KSO’’ kan oleh Pertamina EP kepada pihak lain sejak 2017 lalu.

General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1, Ani Surakhman menyebutkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan alih kelola sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA berdasarkan PP 23/2015 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU 11/2006”).

Untuk diketahui, latar belakang pengalihan sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA didasari atas beberapa hal, yaitu Pasal 90 huruf b Ketentuan Peralihan PP 23/2015 dan Kesepakatan Bersama atas Gugatan No. 388/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya, Surat Menteri ESDM terkait dukungan rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh oleh BPMA dan Surat Gubernur Aceh tertanggal 1 November 2021, yang pada intinya meminta kepada Menteri ESDM agar terwujudnya alih pengelolaan WK Pertamina EP Asset 1 yang berada di wilayah kewenangan Aceh oleh SKK Migas kepada BPMA.

Tiga Sesi Diskusi
FGD yang dilakukan selama tiga hari tersebut membedah secara spesifik terkait concern tentang alih kelola WK Pertamina EP.

Mulyawan menyebutkan agar pembahasan lebih tepat sasaran dan mengakomodir semua aspek terkait alih kelola tersebut, maka kegiatan dibagi atas tiga tim kecil yang terdiri dari tim yang mengkaji aspek legal, teknis dan finansial.

FGD ini sendiri ditutup dengan beberapa catatan dan tindak lanjut yang diharapkan harus segera diimplementasikan sesuai dengan amanah yang telah tertuang dalam UU 11/2006 dan PP 23/2015.