Menteri ESDM Menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Gas di Lepas Pantai Lhokseumawe

BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,  telah menyetujui rencana pengembangan pertama (Plan of Development (POD) I) Lapangan Gas Peusangan B di lepas pantai Lhokseumawe yang di operasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Zaratex N.V.

Ini adalah persetujuan Pengembangan lapangan migas pertama setalah keluarnya PP 23/ 2015 tentang pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dan terbentuknya BPMA. Lapangan Gas ini terletak pada sekitar 7 KM lepas Pantai Lhokseumawe dan di targetkan akan memulai Produksi pertama pada awal tahun 2023.

Sementara ini akan dilakukan serangkaian kegiatan persiapan termasuk penyelesaian kajian AMDAL dan persiapan engineering design dan persiapan lainnya untuk mendukung pembangunan anjungan lepas pantai dan pemasangan pipa gas bawah laut sepanjang 7 KM dan pembangunan fasilitas separator gas di darat dilengkapi dengan CO2 Removal dan Gas Dryer.

Plt. Kepala BPMA Azhari Idris menjelaskan bahwa pengembangan lapangan gas ini akan berproduksi selama 13 tahun dengan kondisi cadangan gas sekarang pada lapangan Peusangan B.

Namun, KKKS Zaratex juga akan melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan melakukan pengeboran tambahan minimal dua sumur lagi untuk memastikan usia produksi gas bisa lebih lama dan diharapkan volume produksi juga bisa bertambah.

Setidaknya dari lapangan Gas yang akan diproduksikan ini, tahap awal diperkirakan akan diproduksikan sebesar 14,5 MMSCFD dan produksi puncak sebesar 19,4 MMSCFD selama masa produksi 13 tahun. Dari produksi ini negara diperkirakan akan mendapatkan pendapatan sebesar USD$ 156.557.974 pada harga gas USD$ 6,5/MMBTU (flat) dan asumsi rata-rata harga kondensat sebesar USD$ 65/BBL.

Pengembangan lapangan gas ini akan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas), bahan bakar gas untk transportasi jalan, dan kebutuhan lainnya seperti untuk industri.

Azhari Idris juga menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur secara Undang-Undang bahwa Pemerintah Aceh akan mendapatkan Participating Interest minimal sebesar 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BPMA berterimakasih kepada Pemerintah, pemerintah Aceh, pemerintah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang telah memberikan dukungan yang sangat baik selama ini sehingga kegiatan eksplorasi telah berjalan dengan sukses, sehingga kita dapat menemukan cadangan gas yang cukup bagus untuk dikembangkan/diproduksikan.

Kedepan pengembangan lapangan gas ini akan dilakukan serangkaian kegiatan yang akan melibatkan tenaga kerja baik selama masa konstruksi maupun pada tahap produksi nantinya. Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak pemerintah, masyarakat dan para pelaku usaha agar dapat secara bersama-sama mendukung kegiatan konstruksi fasilitas produksi gas di lepas pantai Lhokseumawe dan di darat berjalan sesuai rencana.

Kegiatan ini tentunya memberikan dampak ekonomi yang positif dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan kesempatan kerja.