Pegawai BPMA Ikuti Knowledge Sharing Terkait Fraud Risk Assessment
BANDA ACEH – Guna menjaga tata kelola dengan baik dan menjalankan semua proses bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggelar knowledge sharing bekerjasama dengan tim dari SKK Migas, Jumat, (30/8/2019) di Aula Kantor Bappeda Aceh.
Knowledge sharing yang dilakukan menitikberatkan pada dua tema utama yakni fraud risk assessment dan kode etik pengawasan internal.
Plt Kepala BPMA, Azhari Idris melalui Deputi Pengawasan Internal, Husaini dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut. “Sebagai lembaga yang baru, kegiatan terkait pengawasan internal ini sangat dibutuhkan agar kinerja ke depan bisa menjadi lebih baik,” ujar Husaini.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh perwakilan SKK Migas yaitu Medi Apriandi yang merupakan anggota Pengawasan Internal SKK Migas yang menjelaskan terkait risiko-risiko korupsi industri hulu migas dalam materi fraud risk assessment.
Tidak hanya terkait risiko korupsi, hal-hal yang menyangkut dengan kepatuhan internal juga menjadi highlight dalam knowledge sharing yang dihadiri para pegawai dan Tenaga Kerja Penunjang BPMA.
Turut hadir Dwi Jatno yang juga anggota Pengawasan Internal SKK Migas dalam kegiatan yang dipandu oleh Muliany selaku Pengawas Internal BPMA.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menyelaraskan pemahaman bagi internal BPMA terkait fraud risk assessment dan Kode Etik Kepegawaian. “Jadi para pegawai memiliki pemahaman tentang apa itu fraud, apa saja risikonya dan apa-apa saja kode etik kepegawaian yang harus dijalankan,” pungkasnya.