BPMA Dapatkan Persetujuan Pengalihan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh

BANDA ACEH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif
menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah
Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).

Adapun Wilayah Kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya. Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak
seperti Lapangan Rantau, Perlak , Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut. “Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan yang telah diberikan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” ujar Faisal pada Selasa, (6/6/2023).

Faisal pun turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam
mewujudkan proses pengalihan ini. “Terima kasih turut kami sampaikan kepada seluruh stakeholder
yang telah mendukung proses ini,” lanjut Faisal. Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP. Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil
Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi
Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.


Sebelum persetujuan ini diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti
Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian
ESDM, SKKMIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu. Setelah
FGD tersebut serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan
harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU.
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan No.23
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.


Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah
Wilayah Kerja yang menjadi Wilayah Kewenangan BPMA. Saat ini, terdapat 4 Wilayah Kerja Eksploitasi
dan 3 Wilayah Kerja Eksplorasi yang berada di bawah pengawasan BPMA. Sebagaimana diketahui,
BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di
Aceh. Wilayah Kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas
12 mil dari garis pantai terluar. Untuk Wilayah Kerja yang terletak di luar batas 12 mil tersebut saat ini
masih menjadi Wilayah Kewenangannya SKK Migas.