Temui Ditjen Migas, BPMA Jajaki Rencana Keikutsertaan Dalam Tim P2DN Migas

BANDUNG – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggelar forum group discussion (FGD) bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bandung, Selasa (17/5/2022). Diskusi ini membahas tentang implementasi rencana keikutsertaan BPMA dalam Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri (“P2DN”) Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hadir dalam diskusi pembahasan tersebut perwakilan pembinaan program migas dari tim pembinaan jasa penunjang migas Syarifudin Setiawan dan tim inspeksi TKDN Migas, Irfan N. serta dari BPMA Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA, Dody Artanto, Bidang Penerapan, Pemberdayaan dan Pengawasan Kapasitas Nasional, Gunawan Saputra dan Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pengadaan KKKS, Aulia Putra.

Dalam diskusi tersebut, Tim P2DN Migas menjelaskan hal-hal penting terkait tugas dan wewenangnya guna memberdayakan industri dalam negeri serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan pengawasan kapasitas nasional pada pengadaan barang atau jasa dalam industri hulu migas di Indonesia.

Tugas Tim P2DN migas salah satu diantaranya adalah melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas kemampuan produksi dalam negeri serta pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi TKDN serta memutuskan hasil verifikasi TKDN Migas yang diperselisihkan.

Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri (“P2DN”) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terdiri dari 3 (tiga) bidang antara lain bidang pembinaan barang operasi migas, bidang pembinaan jasa penunjang migas dan bidang penyelesaian perselisihan hasil verifikasi TKDN Migas.

Dengan keikutsertaan BPMA ke dalam tim P2DN Migas, harapannya dapat membina dan terlaksananya pengawasan atas pelaksanaan verifikasi TKDN pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta dapat mempercepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama terkait hasil verifikasi TKDN yang diperselisihkan.

Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri (“P2DN”) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah dibentuk oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, keanggotaan tim P2DN Migas terdiri dari perwakilan instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Kontraktor KKS dan Asosiasi.