BPMA Lakukan Management Visit di Lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB & NSO

BANDA ACEH – Manajemen Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melakukan kegiatan kunjungan lapangan di lingkungan kerja PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB dan NSO yang berlokasi di Terminal Blang Lancang, Muara Satu, Lhokseumawe, Senin (16/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Deputi Operasi, Edy Kurniawan serta perwakilan Kedeputian Perencanaan. Selama kegiatan berlangsung, tim BPMA turut didampingi oleh General Manager PHE NSB & NSO, Junizar Harman, perwakilan PT Pertamina (Persero) beserta jajaran. Turut hadir dalam kesempatan itu Perwakilan Pemerintah Aceh serta Manajemen dari PT. Medco E&P Malaka, PT. Triangle Pase Inc dan PT. Perta Arun Gas.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal mengatakan ini adalah kegiatan management visit sekaligus lifting arun kondensat dan dihadiri oleh perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Untuk itu, BPMA selaku regulator di Wilayah Kerja Aceh sangat mengapresiasi kinerja KKKS Wilayah Kerja Aceh selama ini dan berharap sinergisitas terus dilakukan guna menjaga kestabilan operasi produksi serta lifting minyak dan gas bumi dan menjamin kesediaan pasokan energi nasional.

Selain itu, tim juga melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan lifting dengan kapal Type Medium Range untuk pertama kalinya di Terminal Blang Lancang. Tidak hanya itu, pengawasan terhadap potensi resiko yang akan terjadi terhadap proses sandar (berthing) kapal tersebut juga dilakukan.

Selanjutnya, tim BPMA dan KKKS Wilayah Kerja Aceh melakukan pengukuran Inventory Stock seluruh KKKS Wilayah Kerja Aceh dan diakhiri dengan pendatanganan berita acara rekonsiliasi Gas Balance Fuel System di Kilang Arun antara PHE PHE NSB & NSO dengan PAG.

Sebagaimana diketahui saat ini untuk status Wilayah Kerja “B”, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai Kontrak Kerja Sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku.