Pegawai BPMA Mulai Berkantor di Aceh
BANDA ACEH –Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) mulai berkantor di Jalan Stadion H. Dimurtala Lampineueng, Banda Aceh.
Azhari Idris, Plt Kepala BPMA mengatakan Hari Minggu (12/08/2018) BPMA akan soft lauching dan Senin seluruh karyawan BPMA bisa langsung berkerja.
Sebelumnya, BPMA masih beroperasi atau berkantor di Jakarta, sejak terbangunnya manajemen BPMA, April 2016.
Dengan terbentuknya BPMA semua kewenangan SKK Migas telah beralih ke BPMA termasuk soal produksi (migas di Aceh). Meskipun masih melewati evaluasi dan approve dari SKK Migas, tapi keputusan final sudah ada di BPMA.
BPMA juga sudah melakukan rekruitmen 53 tenaga profesional untuk menggenjot kinerja industri minyak dan gas di Aceh,khususnya untuk mendukung eksplorasi dan produksi di Aceh seperti PHE NSB yang dalam proses perpanjangan WK, Zaratex dalam finalisasi pengajuan POD I, rencana pengeboran Triangle Phase First gas Medco Blok A, dan pengeboran lepas Pantai Repsol Oil.
Direncanakan semua Pegawai BPMA akan berkantor di Banda Aceh dan selanjutnya akan mengikuti kegiatan “on boarding training” di Aceh pada pertengahan Agustus 2018.
Pada hari Senin (06/8/2018), BPMA telah melaksanakan pre-employment briefing dan menyerahkan surat penawaran kerja kepada para pegawai BPMA hasil rekrutmen yang akan mulai bekerja sejak Agustus 2018 ini.
“Setelah menandatangani kontrak, pegawai BPMA akan langsung bekerja. Secara paralel, pegawai BPMA ini juga akan magang di SKK Migas, KKKS untuk selanjutntya mengikuti proses pengalihan Transisi Manajemen Pengelolaan Hulu Migas di Aceh dari SKK Migas ke BPMA,” kata Azhari.
“Penerimaan resmi pegawai BPMA ini akan menggenjot kinerja industri migas Aceh, khususnya untuk mendukung eksplorasi dan produksi di Aceh seperti PHE NSB yang dalam proses perpanjangan WK, Zaratex dalam finalisasi pengajuan POD I, rencana pengeboran Triangle Phase First gas Medco Blok A, dan pengeboran lepas Pantai Repsol Oil,” kata Azhari.
Ia mengatakan kehadiran para profesional juga akan mendukung implentasi “participating interest” (PI) BUMD Aceh pada blok-blok migas aktif.
Pegawai BPMA juga mendapatkan pengarahan dari mantan Kepala BPMA sebelumnya, Marzuki Daham.
Mantan Kepala BPMA Marzuki Daham mengaku bangga karena sudah bisa mengantarkan BPMA sampai ada tenaga profesional yang berkumpul guna miningkatkan kinerja industri migas di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Saya berharap pengembangan industri migas Aceh ke depan bisa bermanfaat lebih banyak bagi Aceh, sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud pada masa mendatang,” katanya.
Kehadiran BPMA adalah amanat Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan juga pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.