Tugas dan Fungsi BPMA

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BPMA dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
  2. Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
  3. mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
  4. Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
  5. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
  6. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
  7. Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
  8. Memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.