Tim Internal BPMA Ikut Kegiatan Pelatihan TKDN
BANDA ACEH – Sejumlah Pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengikuti workshop internal tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Ruang Rapat Pasee, kantor BPMA, Selasa (9/7/2019). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai lintas divisi BPMA.
Acara yang diinisiasi oleh Kedeputian Dukungan Bisnis bekerjasama dengan Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Supply ini dipandu oleh Gunawan Saputra selaku staf dari divisi terkait.
Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Supply, Dody Artanto menyebutkan ilmu terkait TKDN penting untuk diketahui lintas divisi.
‘’Jadi tidak hanya bagian bisnis saja misalnya yang perlu mempelajari hal terkait TKDN,” paparnya.
Dia menjelaskan TKDN yang berkaitan dengan pengadaan ini penting diedukasikan bagi para pegawai. Pemahaman tentang TKDN bisa membantu dalam peningkatan produksi dan kemampuan dalam negeri terkait industri migas.
“Untuk pengawasan pengadaan di dalam industri migas terutama di Aceh, BPMA menginstrusikan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk mengutamakan perusahaan dalam negeri dan/atau lokal. Misal, dalam project pembuatan fasilitas penunjang operasi, BPMA akan menginstruksikan KKKS dalam pengerjaanya minimal 30% pekerjaan dilakukan oleh perusahaan lokal,” jelas Dody.
Dia pun berharap ke depannya, dengan adanya ilmu ini bisa meningkatkan kinerja internal BPMA dan jeli dalam melibatkan pihak dalam negeri pada setiap proses pengadaan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Muhammad Najib menambahkan bahwa staf BPMA dari divisi teknis diminta untuk memahami hal terkait TKDN ini. “Tujuannya dalam rangka pengawasan pelaksanaan proyek-proyek migas yg dilakukan pihak KKKS”, ujar Najib.
Untuk diketahui, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan nilai isian persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang dan jasa. Hal ini merujuk pada Permen ESDM No. 15 tahun 2013 dan Permenperin No. 16 tahun 2011.