Single Submission Minyak dan Gas Bumi (SSm Migas) Resmi Diimplementasikan di Wilayah Kewenangan Aceh
BANDA ACEH – Dalam rangka perwujudan simplifikasi dan percepatan proses pengajuan fasilitas impor peralatan eksplorasi dan eksploitasi guna mendukung kelancaran operasi hulu migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di darat dan laut Wilayah Kewenangan Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), pada 18 Januari 2022, di Banda Aceh.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal dan Kepala LNSW Kementerian Keuangan, M. Agus Rofiudin. Adapun peranan LNSW Kementerian Keuangan, melalui penyediaan layanan elektronik percepatan dan simplifikasi proses penerbitan fasilitas fiskal migas (Single Submission/SSm Migas), sangat dibutuhkan bagi pengembangan industri migas di Aceh.
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada LNSW dimana sinergi BPMA dan LNSW dalam penggunaan aplikasi SSm Migas ini merupakan bentuk dari inovasi yang mendorong proses administrasi yang lebih efektif dan transparan, serta sejalan dengan visi LNSW dan visi BPMA. “Semoga sinergi LNSW dan BPMA terus berlanjut dan menciptakan kolaborasi kemudahan perizinan yang bermuara pada iklim investasi yang lebih baik,” ujar Teuku Mohamad Faisal.
Dalam acara penandatangan tersebut, Kepala LNSW, M. Agus Rofudin, menyampaikan aplikasi SSm Migas bukanlah semata-mata sistem milik LNSW, ini merupakan sistem milik kita bersama. Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada KKKS di wilayah kewenangan Aceh.
Dengan adanya aplikasi SSm Migas pada SINSW, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja Aceh dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang dan Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Masterlist yang sebelumnya terpisah pada 3 Kementerian/Lembaga (SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), menjadi satu pintu end-to end melalui SSm Migas yang dikelola oleh LNSW.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan industri migas di Aceh serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara umum di wilayah Aceh sebagai salah satu wujud pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
LNSW merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW) yang bertugas dan memiliki tugas serta fungsi melaksanakan Pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, Sekretaris LNSW, Muhamad Lukman, Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, YFR Hermiyana, Direktur Teknologi Informasi, Rachmad Solik serta sejumlah pejabat LNSW lainnya.