Rancang Qanun Energi, BPMA Sarankan Pemanfaatan Gas Alam Diprioritaskan untuk Aceh

BANDA ACEH– Dalam rangka penyiapan energi berkelanjutan di Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berkontribusi dengan memberikan pokok-pokok pikiran dan data terkait industri hulu migas dalam Qanun Rancangan Umum Energi Aceh (RUEA).

“BPMA sedang mengenjot produksi migas di Aceh, untuk itu pemanfaatan energi listrik berbasis pembangkit gas alam mesti diprioritaskan. Energi gas alam adalah energi bersih yang emisinya bisa medekati nol,” kata Azhari Idris, Plt Kepala BPMA.

“Target pemanfaatan energi mesti terukur dengan baik, agar gas alam yang diproduksi di Aceh bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keperluan domestik di Aceh,” lanjut Azhari.

Dalam rapat pembahasan Rancangan Energi Aceh ini dibahas pemanfaatan aturan Domestic Market Obligation (DMO) nasional agar dimanfaatkan secara optimum dan diatur secara khusus untuk pasar Aceh. Sehingga pemenuhan energi domestik untuk kebutuhan listrik dan industri di Aceh bisa terpenuhi pada 2030, bahkan hingga 2050 nanti.

“Qanun ini juga dapat mengakodomir rencana pengembangan infrastruktur pipa gas dari kawasan industri Batuphat, Lhokseumawe ke Banda Aceh serta kabupaten lain di Aceh. Gas alam yang ada di Aceh dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk industri, tapi juga untuk rumah tangga,” kata Afrul Wahyuni, Kepala Divisi Pemprograman dan Penganggaran BPMA.

Menurut Afrul, untuk mendukung penyelesaian Qanun ini BPMA akan menyediakan data produksi saat ini dan cadangan migas di Aceh.

“Kita berharap agar qanun ini dapat segera difinalisasi untuk menjamin pemanfaatan energi di Aceh,” tutup Dedi M. Roza, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, setelah rapat pansus di Gedung DPR Aceh.

Rangkaian pembahasan RUEA ini sedang digodok oleh tim kecil penyiapan Qanun antara pihak legistatif DPRA Aceh dan eksekutif Pemerintah Aceh yang melibatkan BPMA dan tim ahli energi.