PP Pengelolaan Bersama Diteken, Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengelola Migas Aceh
JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Mei 2015 telah menandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.
Dalam PP ini ditegaskan, sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada di darat dan laut dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasasi oleh negara.
Pemerintah (Pusat, red) dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
“Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud, Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh,” bunyi Pasal 2 Ayat (3) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP itu, kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak dan Gas Bumi itu, kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi secara berkala kepada Gubernur (Aceh, red).
Ada pun untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, menurut PP ini, Menteri (ESDM, red) melakukan kegiatan Survei Umum yang meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
Sementara Tim Survei Umum dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Badan Pengelolaan Migas Aceh
Terkait Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), disebutkan dalam PP ini merupakan Badan Pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh, berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur. “BPMA sebagaimana dimaksud tidak mencari keuntungan,” bunyi Pasal 12 PP ini.
Tugas BPMA adalah melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, BPMA mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b. Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama;
c. Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d. Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri.
e. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g. Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur;
h. Memberikan rekomendasi penjual Minyak Budi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri , yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas (terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas, keseluruhan berjumlah 3 orang), dan Unsur Pelaksana (paling banyak 5 unit kerja, dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 sub unit kerja).
Menurut Pasal 21 PP ini, tugas dan wewenang Kepala BPMA adalah:
a. Memimpin dan mengelola BPMA;
b. Menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c. Menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. Melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;
d. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
f. Mewakili BPMA di dalam dan luar Pengadilan;
g. Mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Sementara tugas Komisi Pengawas :
a. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
b. Melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
c. Memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
d. Memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
“Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Komisi Pengawas mempunyai:
a. Mengusulkan kepada Meneri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan;
b. Meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA,” bunyi Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 itu.
Kepala BPMA sendiri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan 3 (tiga) calon yang diusulkan Gubernur kepada Menteri berdasarkan uji kemampuan dan uji kelayakan.
Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang Menteri atas persetujuan Gubernur paling lama 1 (satu) tahun.
Menurut PP ini, Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau usaha perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
Selain itu, Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara, daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA; komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA; jabaran struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau jabatan-jabatan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Komisi Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur, dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artikel ini telah ditayangkan pada setkab.go.id