Penyerahan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024

Kamis (11/1), Inspektorat Jenderal KESDM menyerahkan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) kepada unit kerja dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Gedung Kementerian ESDM.

Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM (Itjen KESDM) sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan. Inspektorat Jenderal KESDM telah menyusun Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) Tahun 2024 sebagai sebuah pedoman dalam melakukan pengawasan internal sektor ESDM tahun 2024.

Disusunnya RPT ini bertujuan untuk mendorong efektivitas manajemen risiko dan pengendalian intern KESDM, memastikan setiap unit melaksanakan tugasnya sesuai rencana strategis KESDM, dan meningkatkan kualitas tata kelola internal untuk optimalisasi tugas dan fungsi. Penyusunan RPT dalam prosesnya melibatkan seluruh stakeholder, baik internal Kementerian ESDM (Unit Eselon I) maupun eksternal (BPKP dan BPK-RI).

Sejalan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyelenggarakan Audit Kinerja Kementerian ESDM. Audit Kinerja bertujuan mengukur kinerja organisasi atau program dengan menilai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, membantu menilai sejauh mana entitas mencapai misinya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, sekaligus membuka Audit Kinerja Kementerian ESDM, berharap agar unit organisasi atau program dapat menunjukkan tingkat transparansi dan kualitas pengelolaan yang diterapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengintruksikan agar semua pejabat dan pegawai untuk berkontribusi mensukseskan pelaksanan Audit Kinerja dengan memberikan dukungan dan akses penuh terhadap data dan informasi yang diperlukan agar hasil audit kinerja maksimal dan bermanfaat.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menyampaikan agar di unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM membentuk unit/satuan tugas manajemen risiko dan kepatuhan internal sebagai second line of defence untuk membangun lingkungan pengendalian yang baik sebagai prasyarat implementasi Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Inspektur Jenderal juga meminta unit kerja agar senantiasa memutakhirkan daftar risiko (strategis, kegiatan dan proses bisnis) yang dimiliki melalui Aplikasi Tata Kelola Manajemen Risiko (ATM) Pusdatin Setjen sebagai “intake data risiko” untuk penjaminan kualitas atas pengelolaan risiko unit kerja dalam pencapaian target kinerja yang telah dicanangkan

Acara yang berlangsung di Jakarta ini turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Jenderal DEN, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, dan Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM.

Leave a Comment