Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, Menteri ESDM Buka Kegiatan Audit Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM

Senin (16/10), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebagai unit penyelenggara pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memiliki komitmen mendukung Menteri ESDM untuk mewujudkan visi dan misi Presiden RI dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM (Itjen KESDM) memastikan agar setiap aspek operasional dan kebijakan di Kementerian ESDM berjalan dengan baik dan tetap menjaga integritas, transparansi, dan efisiensi.

Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Inspektorat Jenderal akan melaksanakan Audit Kinerja secara menyeluruh di lingkungan Kementerian ESDM (termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengelola Migas Aceh). Audit Kinerja dilaksanakan dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dalam sambutannya sekaligus membuka Kegiatan Audit Kinerja di lingkungan Kementerian ESDM, berharap agar hasil Audit Kinerja dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral dan supaya Audit Kinerja dapat membangun kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, pemerintah, dan stakeholders. Sektor energi dan sumber daya mineral memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, dan pemenuhan kebutuhan energi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai standar terbaik.

Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, dalam laporannya berharap adanya sinergi dan kolaborasi dari seluruh unit eselon I pada pelaksanaan Audit Kinerja, serta akan menugaskan competent person auditor Itjen KESDM untuk memastikan adanya perbaikan berkelanjutan. Inspektur Jenderal turut menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan berdedikasi tinggi.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Audit kinerja yang dilakukan oleh Itjen KESDM merupakan salah satu bentuk pengawasan intern untuk memastikan bahwa seluruh program yang telah direncanakan mencapai target yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan Kementerian ESDM.

Audit Kinerja yang akan dilaksanakan adalah melakukan penilaian kinerja organisasi, program, atau kegiatan dengan mengukur aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, yang sering dikenal sebagai 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektifitas), dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menilai efektivitas penerapan Governance (tata kelola), Risk (pengendalian risiko), dan Compliance (kepatuhan) di lingkungan Kementerian ESDM. Itjen KESDM telah merancang kerangka kerja Audit Kinerja yang cermat, mencakup pemilihan metode audit, pemantauan berkelanjutan, dan pelaporan hasil yang akurat.

Manfaat dan tujuan dari Audit Kinerja yaitu, Audit Kinerja bertujuan mengukur kinerja organisasi atau program dengan menilai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, membantu menilai sejauh mana entitas mencapai misinya. Selain itu Audit Kinerja juga bertujuan mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi operasional dengan meninjau penggunaan sumber daya, proses bisnis, dan praktik manajemen. Ini membantu organisasi menghemat waktu, uang, dan sumber daya serta Audit Kinerja juga digunakan untuk menilai sejauh mana organisasi atau program patuh terhadap peraturan, kebijakan, dan pedoman yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Unit Organisasi tersebut beroperasi sesuai dengan standar etika yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait pelaksanaan Audit Kinerja di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2023. Acara yang berlangsung di Jakarta ini turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Jenderal DEN, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, dan Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM.

Leave a Comment