KEBIJAKAN ANTI KORUPSI

Badan Pengelola Migas Aceh (“BPMA”) sebagai lembaga yang diberikan tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di wilayah Aceh menyadari bahwa operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”) berpotensi terpapar tindak korupsi. BPMA berkeyakinan bahwa tindak pencegahan korupsi, khususnya aspek gratifikasi, suap dan pemerasan termasuk bagian penting dalam kegiatan operasional dalam rangka memastikan terlaksananya kegiatan operasi hulu migas di wilayah kewenangan Aceh secara optimal dan akuntabel sesuai Peraturan dan Perundang-undangan. Oleh karena itu, Pimpinan BPMA berkomitmen melindungi setiap pekerja BPMA dari pengaruh negatif yang terkait dengan tindak korupsi.

BPMA mengharuskan adanya komitmen anti korupsi melalui kepemimpinan dan akuntabilitas dari seluruh jajaran Pimpinan dan Pegawai, termasuk Pimpinan dan karyawan KKKS yang beroperasi di wilayah kewenangan Aceh, untuk memastikan bahwa operasi hulu migas di Aceh bebas dari tindak korupsi. BPMA termasuk KKKS bertanggung jawab dalam menjamin bahwa rencana dan pelaksanaan program kerja bebas dari tindak korupsi.

Leave a Comment