BPMA Tandatangani Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan dan ditandatangani pada tanggal 5 September 2022 bertempat di Banda Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia tentang Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono dan Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai (PARS), Dody Artanto beserta rekan-rekan Kedivisian PARS BPMA pada Rabu (15/3/2023) di Aula Graha Surveyor Indonesia.
Dalam Kerja Sama ini, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia berperan sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan jasa verifikasi TKDN pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sehingga dapat mengukur kemampuan realisasi capaian TKDN pada proyek industri hulu migas di Wilayah Kewenangan Aceh.
Sebagai informasi untuk Tahun 2023 ini, BPMA menerapkan target minimum TKDN gabungan barang dan jasa di KKKS Wilayah Kewenangan Aceh sebesar 59% (lima puluh sembilan persen). BPMA juga telah menerbitkan Pedoman Tata Kerja (PTK) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender (Juklak) untuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di KKKS Wilayah Kewenangan Aceh. Dengan adanya PTK BPMA, diharapkan terciptanya pergerakan peningkatan investasi dan efek berganda (multiplier effect) dalam menciptakan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kapasitas nasional di industri hulu minyak dan gas bumi Wilayah Kewenangan Aceh.