BPMA Harapkan PT PGE Jalankan Komitmen Pengelolaan Migas Wilayah Kerja “B”

JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal berharap PT Pema Global Energi (PGE) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja “B” menjalankan komitmen dalam pengelolaan migas agar tujuan yang telah disepakati bersama dalam Kontrak Kerja Sama dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara di Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut Wilayah Kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutur Faisal.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan Naskah Asli Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja “B” yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (25/8/2021). Penyerahan Naskah Asli Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja “B” secara langsung diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM selaku Perwakilan Pemerintah, Ir. Ego Syahrial, Ph.D kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.

Sebelumnya, Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja “B” telah ditandatangani baik oleh Badan Pengelola Migas Aceh, PT Pema Global Energi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Gubernur Aceh, dan Menteri ESDM, dimana pengelolaan Wilayah Kerja “B” oleh PT Pema Global Energi telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Mei 2021.

Faisal pun mengatakan untuk menjaga kesinambungan produksi dan penerimaan negara serta penerimaan Aceh khususnya dari Wilayah Kerja “B”, pihaknya perlu memastikan strategi investasi hulu minyak dan gas bumi serta insentif-insentif yang dapat diberikan agar investasi hulu minyak dan gas bumi menjadi lebih menarik.

Secara historis, Wilayah Kerja “B” merupakan salah satu Wilayah Kerja mature yang memiliki cadangan gas bumi terbesar di Indonesia, dimana pengelolaannya telah dimulai sejak tahun 1968 oleh Mobil Oil Indonesia Inc.

Pada tahun 2015, seluruh hak dan kewajiban Mobil Oil Indonesia Inc sebagai pemegang partisipasi interes dialihkan kepada penerusnya, yaitu PT Pertamina Hulu Energi-NSB (PHE-NSB) sampai dengan 17 Mei 2021.

Hingga pada 18 Mei 2021, pengelolaan migas di Wilayah Kerja “B” secara efektif diserahkan kepada PT Pema Global Energi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/HK HK.02/MEM.M/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja “B”.

Dimana pada intinya, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja “B” pasca 17 Mei 2021 kepada PT Pema Global Energi.

Persetujuan Menteri tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi Gubernur Aceh serta evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPMA yang selaras dengan kewenangan Aceh sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi melalui Badan Usaha Milik Aceh.