Pelaksanaan “Participating Interest” Perlu Partisipasi Aktif Pemerintah Daerah

BANDA ACEH – Guna memberikan pemahaman secara hukum dan teknis dalam implementasi Participating Interest bagi provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas, maka Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengadakan Sosialisasi Implementasi Penawaran Participating Interest (PI) terhadap Wilayah Kerja Migas di Wilayah Kewenangan Aceh, Senin (2/3/2020) di Ruang Meeting Arun, Kantor BPMA Banda Aceh.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPMA mengundang pihak Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas, Mohammad Alfansyah dan Kepala Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas, Yulianto sebagai narasumber yang memaparkan terkait ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya menyebutkan perlu adanya komunikasi yang intens antar pemangku kepentingan  serta persamaan persepsi agar tidak ada kesalahpahaman tentang implementasi PI.

Hal ini dikarenakan proses penawaran PI melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI.

Oleh karena itu, dukungan daerah sangat penting untuk kelancaran operasi hulu migas. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi ruang diskusi untuk mendapatkan pemahaman bagaimana Badan Usaha Milik Aceh dan Badan Usaha milik Daerah Kabupaten/Kota penghasil bisa mendapatkan PI dan tata cara implementasi.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas, Mohammad Alfansyah memberikan pemahaman sekaligus paparan mulai dari mekanisme, ketentuan umum BUMD, syarat-syarat serta tantangan-tantangan dalam proses penawaran PI. Participating Interest 10 Persen (PI 10%) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah.

PI merupakan hak bagi daerah penghasil dengan ketentuan pembagiannya diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI mulai dapat diimplementasikan setelah disahkannya Plan of Development (POD) pertama oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk diketahui, PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

Untuk menjamin keberlangsungan investasi, PI ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016. Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI.

Turut hadir Perwakilan Pemerintah Aceh melalui Biro Ekonomi, Biro Hukum, Dinas ESDM, Ditjen Migas, Pemerintah kabupaten/kota penghasil migas dan yang saat ini belum sebagai daerah penghasil migas, perwakilan BUMA serta perwakilan BUMD kabupaten/kota penghasil migas.