Perkuat Industri Hulu Migas WK Aceh, BPMA Lampaui Target Komitmen TKDN di Tahun 2019

BANDA ACEH – Kenaikan sebesar 13 % capaian Komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melebihi target dari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2013 sebesar 55%. Capaian komitmen TKDN di tahun 2019 pada industri hulu migas Aceh sebesar 68,08%.

Hal ini disampaikan oleh Gunawan Saputra, Staf Bidang Penerapan, Pemberdayaan dan Pengawasan
Kapasitas Nasional Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Senin (3/2/2020).

Gunawan menyebutkan bahwa BPMA berkomitmen dengan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sehingga terciptanya peningkatan pergerakan investasi serta perekonomian daerah dan nasional dalam pelaksanaan proyek industri hulu migas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk terus meningkatkan local content di industri hulu migas.

Sampai pada akhir tahun 2019, menurut catatan dari sumber Kapasitas Nasional BPMA, telah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa sebesar USD 29.06 juta atau setara dengan Rp 421.3 miliar (asumsi kurs rupiah 1 USD = Rp 14,500) yang terdiri atas pengadaan barang sebesar USD 3.89 juta dan jasa USD 25.17 juta.

Nilai komitmen TKDN gabungan barang dan jasa mencapai 68,08% atau sebesar USD 19.78 juta atau setara Rp 286.8 miliar dengan ini sangat berpengaruh besar bagi peningkatan kapasitas industri daerah/lokal maupun nasional serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca ekspor dan impor Indonesia.

Besarnya nilai pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas WK Aceh, menjadi kesempatan penyedia barang/jasa untuk mampu membangun dan menginvestasi dalam meningkatkan kapasitas industri daerah/lokal maupun nasional.

BPMA pun terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung penguatan kapasitas industri daerah dan nasional. Harapannya, industri di daerah maupun nasional memiliki kesempatan terlibat di proyek-proyek hulu migas dunia internasional.

BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat sebagai sumber energi dan sumber penerimaan negara.

Kegiatan usaha hulu migas telah menjadi penggerak ekonomi dan menciptakan multiplier effect ke berbagai sektor antara lain sumber bahan baku industri pengolahan, fabrikasi, menggerakkan sektor industri penunjang migas, menciptakan investasi dan lapangan kerja.