Kepala BPMA Paparkan Sejumlah Rencana Kerja Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRA
BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melakukan pemaparan terkait proses industri hulu migas di Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (25/2/2020). Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib, Plt Deputi Perencanaan, Ibnu Hafizh, dan Muhammad Mulyawan selaku Kepala Divisi Evaluasi dan Pengembangan Lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Faisal menjelaskan di hadapan Pimpinan Komisi III beserta anggota yang hadir terkait tata kelola, Wilayah Kewenangan Aceh, Proses bisnis mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, hingga typical petroleum contract.
Selain itu, secara singkat, Faisal turut memaparkan tentang beberapa rencana yang akan dilakukan diantaranya 2 sumur eksplorasi dengan operator KRX, penambahan sumur oleh PT Medco E&P Malaka, alih kewenangan lapangan rantau ke BPMA dari SKK Migas, persiapan Amdal oleh Zaratex NV yang kini berada dalam fase eksploitasi, hingga eksplorasi rencong 1X
Terkait kondisi di Aceh, saat ini diakui memang lapangan gas yang ada merupakan lapangan-lapangan yang ditemukan 30-50 tahun yang lalu, usianya sudah sangat mature (tua), secara alami memang mengalami penurunan produksi terus menerus seperti Lapangan Arun, SLS maupun Pase.
Meskipun begitu, Faisal optimis dengan adanya Zaratex NV yang sudah mendapatkan persetujuan POD diharapkan segera dikembangkan untuk menambah cadangan dan support kebutuhan gas di Aceh.
Selanjutnya dibutuhkan eksplorasi yang besar-besaran untuk menemukan cadangan-cadangan migas yang baru. Saat ini ada beberapa area yang dalam joint study yang diharapkan dapat segera menjadi Wilayah Kerja (WK) eksplorasi baru. BPMA sangat terbuka bagi investor mana pun yang berminat untuk mulai mengkaji wilayah-wilayah yang masih terbuka di Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, ST, M.A.P mengapresiasi kinerja BPMA saat ini sebagai regulator hulu migas di Aceh. Khairil pun meminta dukungan dari BPMA agar memberikan input untuk qanun inisiatif terkait pengelolaan industri hulu migas. Selain itu, pihak DPRA berharap dapat melakukan kunjungan untuk melihat wilayah kerja yang sedang melakukan eksplorasi maupun eksploitasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, anggota komisi III yang lain ikut hadir dan berpartisipasi pada diskusi diantaranya Asrizal H. Asnawi, Mukhtar Daud, Martini, H. Khalili, S.H, Zaenal Abidin, S.Si serta Hendri Yono, S.sos.