DJKN Terbitkan Kuasa Khusus Sertipikasi Tanah Hulu Migas Guna Optimalkan Pengamanan Aset Negara
JAKARTA – Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyambut dengan baik dan berkomitmen akan memfokuskan proses sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tanah bersama KKKS khususnya di wilayah kerja Aceh. Apalagi BPMA merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat sebagai regulator hulu migas di Wilayah Kerja Aceh berdasarkan PP nomor 23 tahun 2015. Hal ini disampaikan dalam sambutan acara Serah Terima Surat Kuasa Khusus dan Komitmen Bersama dalam Sertipikasi BMN tanah operasi hulu migas, pada Senin (3/2/2020) Di Gedung Parapattan 10 Jakarta.
Untuk itu, BPMA akan mendukung tim pertanahan yang menjadi tanggung jawab Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal untuk percepatan proses Sertipikasi BMN tanah di wilayah operasi hulu migas Aceh. Harapannya, ke depan seluruh BMN tanah yang dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih aman dan terdata dengan baik sebagai aset negara.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata, hingga akhir 2019, kurang dari 5% dari total aset tanah hulu migas telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan. Menurut Dirjen KN, permasalahan yang menjadi kendala utama selama ini adalah kurangnya pemahaman terhadap objek.
Masalahnya juga dapat bersifat sosial dan politis seperti isu mengenai okupasi dan klaim masyarakat, overlapping dengan wilayah kerja pertambangan dan lainnya yang menghambat percepatan pensertipikatan tanah KKKS.
Penerbitan surat kuasa ini diharapkan dapat mempercepat pengurusan dan penyelesaian pensertipikatan tanah hulu migas yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sertifikasi merupakan upaya pengamanan yuridis terhadap tanah hulu migas. Program ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan inventarisasi dan penilaian yang masih berlangsung hingga saat ini.
Komitmen DJKN, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA juga dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Dirjen KN, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA. Penandatanganan komitmen bersama ini juga turut disaksikan oleh perwakilan dari beberapa KKKS yang hadir pada kegiatan tersebut.
Penyerahan Surat Kuasa Khusus Sertipikasi Tanah Hulu Migas ini sekaligus membuka Kick-off Meeting Sertipikasi dan IP Tanah Hulu Migas 2020 yang akan diselenggarakan pada 3-5 Februari 2020 di Tangerang.