BPMA dan Polda Aceh Jalin Kerja Sama untuk Pengamanan Objek Vital Nasional
BANDA ACEH– Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam mewujudkan Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas). Kegiatan tersebut diformalkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara BPMA dengan Kepolisian Daerah Aceh pada Senin (2/12/2019) di Gedung BPMA.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh serta pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Aceh.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Muhammad Najib dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya penandatanganan ini, semoga ke depannya pihak BPMA dan Polda Aceh bisa bekerjasama secara lebih intensif khususnya dalam pengamanan obvitnas. Najib pun mengucapkan terima kasih kepada para KKKS yang ada di wilayah kerja Aceh yang telah secara efektif melakukan pengamanan aset hulu migas selama ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol. Dedi Irianto menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Polda Aceh sebagai aparat keamanan bertugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu Polda Aceh akan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum sesuai dengan kebutuhan lapangan di industri migas.
“Hal yang menjadi ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, audit system pengamananan, penegakan hukum, pembinaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” sebut Dedi dalam sambutannya.
Keberadaan nota kesepahaman ini masing-masing pihak diharapkan bisa lebih mudah untuk berkoordinasi dalam penyelenggaraan pengamanan dan penegakan hukum untuk menjamin kelancaran operasi KKKS di wilayah kerja Aceh.