Pegawai BPMA Dilantik dan Diambil Sumpahnya

BANDA ACEH Sebanyak 53 orang Pegawai Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (12/9) malam.

Pengambilan sumpah dan pelantikan disaksikan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, Unsur Forkopimda Aceh dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama dan SKPA serta organisasi masyarakat dan kepemudaan.

Setelah disumpah, para pegawai BPMA menandatangani pakta integritas. Plt Kepala BPMA, Azhari Idris mengatakan, para pegawai tersebut nanti akan bekerja dalam rangka alih kelola usaha hulu migas di Aceh, ke­giatan yang selama ini ditangani langsung SKK Migas. “Malam ini menjadi malam sangat bersejarah bagi Aceh, di mana kita memulai kegiatan mendukung peningkatan ekonomi Aceh dan Indonesia,” katanya.

Azhari Idris mengharapkan kepada seluruh pegawai BPMA agar dapat menjalankan tugasnya masing–masing dan nantinya dapat membangun perekonomian Aceh yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Plt Kepala BPMA ini juga menyampaikan lokasi operasi blok migas yang berada di Aceh, khususnya:
1. Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, yang sedang proses perpanjangan kontrak.
2. Medco EP Blok A Malaka, yang sudah berproduksi dan pengembangan sumur baru.
3. Pertamina EP Rantau, yang sudah berproduksi dan penjajakan pengalihan status ke BPMA.
4. Triangle Pase Inc Blok A Pase, yang sudah berproduksi.
5. Talisman-Repsol Blok Andaman III, yang sedang persiapan pemboran sumur Explorasi
6. Renco Energy South Blok A, sedang persiapan pemboran sumur explorasi.
7. Zaratex N.V Blok Lhokseumawe, dalam proses approval POD (Plan of Development).

Sementara Nova Iriansyah, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh membuka secara resmi Program Onboarding (Pembekalan) bagi pegawai BPMA yang berlangsung mulai 10 s.d 29 September 2018 dalam Rangka Pengalihan Manajemen Pengelolaan kegiatan Usaha Hulu Migas Aceh ke BPMA. Nantinya pegawai BPMA akan melakukan coaching di SKK Migas dan kemudian dilanjutkan dengan On the Job Training (OJT).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyebutkan, BPMA merupakan bagian dari unsur Pemerintah Aceh dan bertanggungjawab melaksanakan tugas yang berkaitan dengan dukungan bagi pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kontrak usaha migas di wilayah kewenangan Aceh. De­ngan adanya BPMA, pengelolaan sumber daya alam di Aceh diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besar­nya bagi negara dan rakyat.

Disebutkan lagi, salah satu sumber daya alam yang potensial dikembangkan di Aceh adalah Migas. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyatakan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dalam pengelolaan Migas di wilayah ini.

Secara spesifik hal ini dipertegas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Alam Migas di bumi Aceh. Sesuai PP tersebut, Pemerintah Aceh mendapat kewenangan menjalin kerjasama dengan investor dalam pengelolaan Migas di daerah ini.

Dalam menjalankan kewenangan itu, PP Nomor 23 tahun 2015 mengamanatkan dibentuknya BPMA yang merupakan Badan Pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh, berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.