BPMA Ajukan Perpanjangan Kontrak Sementara PHE NSB

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengajukan perpanjangan kontrak sementara North Sumatera Block (NSB) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan ini diajukan karena BPMA membutuhkan waktu menyelesaikan beberapa hal sebelum menandatangani kontrak baru blok tersebut.

Blok NSB saat ini masih dikelola oleh PHE. PHE mengelola blok ini sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola perusahaan asal Amerika Serikat ExxonMobil.

Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncaknya mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Blok tersebut akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2018 mendatang.

Menurut Laporan Tahunan PHE 2017, produksi minyak mentah PHE tahun lalu mencapai 2,05 ribu barel per hari (bph), meningkat dari target RKAP PHE 2017 sebesar 0,95 ribu bph. Sementara produksi gasnya tahun lalu mencapai 46,8 mmscfd, turun dari target yang telah ditetapkan sebesar 98,6 mmscfd.

Adapun kontrak Blok NSB berakhir 3 Oktober 2018 mendatang. BPMA mengajukan perpanjangan sementara ke Menteri ESDM selama enam bulan kepada Katadata.co.id.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPMA, Azhari Idris , salah satu hal yang masih menjadi pembahasan dalam kontrak baru adalah besaran hak kelola (participating interest/PI) untuk pemerintah daerah. BPMA masih membahas hal tersebut dengan operator baru Blok NSB yakni Pertamina Hulu Energi (PHE).

Adapun, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meminta hak kelola sebesar 20%. Ini lebih tinggi dari porsi hak kelola untuk daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016, yakni hanya 10%.

Namun, permintaan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Sumber Daya Alam Migas di Aceh. Aturan itu menyebutkan kontraktor wajib menawarkan PI paling sedikit 10% kepada Badan Usaha Milik Aceh.

Itu yang menjadi dasar permintaan dari pemerintah daerah. “Peraturan Menteri hak kelola pemerintah daerah maksimal 10%, tapi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 minimal 10%. Alhasil, Pemerintah Aceh melihat bisa propose di atas 10%,” ujar Azhari.