JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Mei 2015 telah menandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Read More